Kamis, 26 Maret 2020

Jakarta -

Dolar AS tercatat masih bertengger di posisi Rp 16.000an. Penguatan dolar AS ini terjadi sejak pengumuman corona yang makin luas di Indonesia dan di negara lain.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan apa yang terjadi saat ini sangat berbeda dengan krisis global 2008 dan krisis Asia pada periode 1997/1998.

"Pada krisis global bagaimana pasar keuangan AS ada Subprime Mortgage dan jadi default sehingga membuat panik di pasar AS, kemudian menjalar ke Eropa dan kita kena dampaknya," kata Perry dalam video conference, Kamis (26/3/2020).

Dia menjelaskan, saat ini bergejolaknya keuangan global terjadi akibat pandemik Covid 19 yang bergerak sangat cepat di Amerika Serikat (AS), Eropa dan Italia yang jumlah kasus kematiannya bahkan lebih tinggi dari China.

Virus ini telah menyebar ke seluruh negara dan membuat panik pasar keuangan global. "Pemilik dana melepas dan menjual aset keuangannya," jelas dia.

Menurut Perry jika dibandingkan dengan periode 1998 lalu, sangat berbeda. Pasalnya jika dulu dolar menyentuh Rp 16.000 dari Rp 2.500.

"Ingat dulu itu dari Rp 2.500 ke Rp 16.000 hampir 8 kali lipat. Sementara sekarang itu dari Rp 13.800 pelemahannya memang 12%, tapi jauh lebih kecil dari kondisi dulu (1998), dan juga kondisi krisis global 2008," jelas dia.

Apalagi saat ini, kondisi perbankan nasional sudah kuat tidak seperti dulu. Dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23%. Non performing loan (NPL) 2,5% secara gross dan 1,3% secara net.

Menurut Perry saat ini langkah ekonomi yang diambil sudah cukup baik. Mulai dari kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan (SSK).

"Seluruh dunia mengalami kepanikan. Bank sentral berupaya melonggarkan likuiditas dengan menurunkan suku bunga. Saya tidak katakan ini sudah berakhir tapi sudah lebih mereda dibandingkan 2 minggu lalu, inilah yang kita hadapi," imbuh dia.

Simak Video "Rupiah Keok Dihajar Dolar AS, Tembus Rp 14.500"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta -

Dolar AS tercatat masih bertengger di posisi Rp 16.000an. Penguatan dolar AS ini terjadi sejak pengumuman corona yang makin luas di Indonesia dan di negara lain.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan apa yang terjadi saat ini sangat berbeda dengan krisis global 2008 dan krisis Asia pada periode 1997/1998.

"Pada krisis global bagaimana pasar keuangan AS ada Subprime Mortgage dan jadi default sehingga membuat panik di pasar AS, kemudian menjalar ke Eropa dan kita kena dampaknya," kata Perry dalam video conference, Kamis (26/3/2020).

Dia menjelaskan, saat ini bergejolaknya keuangan global terjadi akibat pandemik Covid 19 yang bergerak sangat cepat di Amerika Serikat (AS), Eropa dan Italia yang jumlah kasus kematiannya bahkan lebih tinggi dari China.

Virus ini telah menyebar ke seluruh negara dan membuat panik pasar keuangan global. "Pemilik dana melepas dan menjual aset keuangannya," jelas dia.

Menurut Perry jika dibandingkan dengan periode 1998 lalu, sangat berbeda. Pasalnya jika dulu dolar menyentuh Rp 16.000 dari Rp 2.500.

"Ingat dulu itu dari Rp 2.500 ke Rp 16.000 hampir 8 kali lipat. Sementara sekarang itu dari Rp 13.800 pelemahannya memang 12%, tapi jauh lebih kecil dari kondisi dulu (1998), dan juga kondisi krisis global 2008," jelas dia.

Apalagi saat ini, kondisi perbankan nasional sudah kuat tidak seperti dulu. Dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23%. Non performing loan (NPL) 2,5% secara gross dan 1,3% secara net.

Menurut Perry saat ini langkah ekonomi yang diambil sudah cukup baik. Mulai dari kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan (SSK).

"Seluruh dunia mengalami kepanikan. Bank sentral berupaya melonggarkan likuiditas dengan menurunkan suku bunga. Saya tidak katakan ini sudah berakhir tapi sudah lebih mereda dibandingkan 2 minggu lalu, inilah yang kita hadapi," imbuh dia.

Simak Video "Rupiah Keok Dihajar Dolar AS, Tembus Rp 14.500"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYnVyc2EtZGFuLXZhbGFzL2QtNDk1MzkzNy9kb2xhci1hcy1ycC0xNjAwMC1pbmktYmVkYW55YS1kZW5nYW4ta3Jpc2lzLTE5OTjSAQA?oc=5

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan sebagai langkah meredam efek virus corona. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3).

Menyikapi keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical.


OJK menjelaskan lembaga jasa keuangan nantinya akan melakukan restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha terdampak virus corona. "Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19" tulis OJK dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.

Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.

Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.

Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.

Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya didapat melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan pihak bank dan leasing.

Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak covid-19. Kemudian, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
 
OJK menjelaskan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank dan perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.

Jangka waktu restrukturisasi bervariasi tergantung pada assesment bank dan perusahaan pembiayaan terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

OJK menegaskan tak terdapat batasan plafon kredit atau pembiayaan selama debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau perusahaan pembiayaan karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," jelas OJK.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan sebagai langkah meredam efek virus corona. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3).

Menyikapi keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical.


OJK menjelaskan lembaga jasa keuangan nantinya akan melakukan restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha terdampak virus corona. "Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19" tulis OJK dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.

Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.

Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.

Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.

Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya didapat melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan pihak bank dan leasing.

Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak covid-19. Kemudian, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
 
OJK menjelaskan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank dan perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.

Jangka waktu restrukturisasi bervariasi tergantung pada assesment bank dan perusahaan pembiayaan terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

OJK menegaskan tak terdapat batasan plafon kredit atau pembiayaan selama debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau perusahaan pembiayaan karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," jelas OJK.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIwMDMyNjE0MjgzNi03OC00ODcxMDEvY2FyYS10dW5kYS1wZW1iYXlhcmFuLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LWJhbmstZGktdGVuZ2FoLWNvcm9uYdIBAA?oc=5

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menguat pada perdagangan hari ini. Hingga pukul 14.53 WIB, IHSG naik 393,58 poin atau 9,99% ke 4.332,95.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, penguatan IHSG ini tak lepas dari meredanya tingkat kepanikan di pasar keuangan global yang disebabkan oleh paket stimulus yang digelontorkan sejumlah negara untuk melawan wabah Covid-19.

Baca Juga: Koreksi IHSG kian terbatas, Bahana Sekuritas sarankan mulai beli saham-saham murah

"Ini suatu penguatan yang signifikan setelah dua minggu terakhir karena tekanan kepanikan pasar keuangan global yang menurun. Saham-saham hari ini sebagian besar ada di zona hijau," jelas Perry, Kamis (26/3) di Jakarta.

Beberapa contoh stimulus yang dikeluarkan oleh negara-negara besar yang dimaksud antara lain stimulus fiskal dari Amerika Serikat (AS) dan Jerman.

Di AS, senat telah menyetujui usulan untuk paket stimulus fiskal senilai US$ 2 triliun. Perry merinci, ini dialokasikan untuk kesehatan sebesar US$ 100 miliar, US$ 350 miliar untuk UMKM, US$ 250 miliar untuk tenaga kerja, dan US$ 500 miliar untuk dunia usaha, serta untuk alokasi bantuan-bantuan sosial.

Sementara itu, Jerman juga telah direstui untuk memberikan paket stimulus fiskal senilai 10% dari PDB mereka atau setara dengan US$ 860 miliar.

"Langkah stimulus fiskal tersebut memperkuat langkah-langkah bank sentral yang telah memberikan pelonggaran moneter," tambah Perry.

Lebih lanjut, Perry juga menuturkan bahwa di pasar obligasi sejak hari Selasa hingga sekarang, sudah banyak investor asing yang melakukan pembelian balik Surat Berharga Negara (SBN), khususnya di pasar sekunder sehingga mengurangi outflow.

Baca Juga: IHSG melesat kencang 8,80%, satu jam menuju jeda perdagangan pertama, Kamis (23/3)

Menurut Perry, ini juga menunjukkan bahwa kondisi pasar keuangan memang semakin baik dan BI berkomitmen akan selalu berada di pasar untuk menjaga stabilitas pasar keuangan, juga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya, Perry masih belum bisa menyebutkan berapa jumlah pembelian SBN yang dilakukan oleh para investor asing.




Let's block ads! (Why?)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menguat pada perdagangan hari ini. Hingga pukul 14.53 WIB, IHSG naik 393,58 poin atau 9,99% ke 4.332,95.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, penguatan IHSG ini tak lepas dari meredanya tingkat kepanikan di pasar keuangan global yang disebabkan oleh paket stimulus yang digelontorkan sejumlah negara untuk melawan wabah Covid-19.

Baca Juga: Koreksi IHSG kian terbatas, Bahana Sekuritas sarankan mulai beli saham-saham murah

"Ini suatu penguatan yang signifikan setelah dua minggu terakhir karena tekanan kepanikan pasar keuangan global yang menurun. Saham-saham hari ini sebagian besar ada di zona hijau," jelas Perry, Kamis (26/3) di Jakarta.

Beberapa contoh stimulus yang dikeluarkan oleh negara-negara besar yang dimaksud antara lain stimulus fiskal dari Amerika Serikat (AS) dan Jerman.

Di AS, senat telah menyetujui usulan untuk paket stimulus fiskal senilai US$ 2 triliun. Perry merinci, ini dialokasikan untuk kesehatan sebesar US$ 100 miliar, US$ 350 miliar untuk UMKM, US$ 250 miliar untuk tenaga kerja, dan US$ 500 miliar untuk dunia usaha, serta untuk alokasi bantuan-bantuan sosial.

Sementara itu, Jerman juga telah direstui untuk memberikan paket stimulus fiskal senilai 10% dari PDB mereka atau setara dengan US$ 860 miliar.

"Langkah stimulus fiskal tersebut memperkuat langkah-langkah bank sentral yang telah memberikan pelonggaran moneter," tambah Perry.

Lebih lanjut, Perry juga menuturkan bahwa di pasar obligasi sejak hari Selasa hingga sekarang, sudah banyak investor asing yang melakukan pembelian balik Surat Berharga Negara (SBN), khususnya di pasar sekunder sehingga mengurangi outflow.

Baca Juga: IHSG melesat kencang 8,80%, satu jam menuju jeda perdagangan pertama, Kamis (23/3)

Menurut Perry, ini juga menunjukkan bahwa kondisi pasar keuangan memang semakin baik dan BI berkomitmen akan selalu berada di pasar untuk menjaga stabilitas pasar keuangan, juga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya, Perry masih belum bisa menyebutkan berapa jumlah pembelian SBN yang dilakukan oleh para investor asing.




Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVGh0dHBzOi8vaW52ZXN0YXNpLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL2loc2ctbWVyb2tldC1pbmktcGVueWViYWJueWEtbWVudXJ1dC1ndWJlcm51ci1iadIBTWh0dHA6Ly9hbXAua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvaWhzZy1tZXJva2V0LWluaS1wZW55ZWJhYm55YS1tZW51cnV0LWd1YmVybnVyLWJp?oc=5

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melesat tajam pada perdagangan Kamis (26/3/2020), menyusul pergerakan bursa saham global.

Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) libur Hari Raya Nyepi Rabu kemarin, disaat yang sama bursa saham global melesat naik.

IHSG baru bisa menyusul penguatan tersebut pada hari ini, begitu perdagangan dibuka langsung melesat tinggi. Apresiasi bursa kebanggan Indonesia ini terus berlanjut hingga 11% menyentuh level tertinggi intraday 4.370,66. Di akhir sesi I, penguatan IHSG sedikit terpangkas dan mengakhiri perdagagangan di level 4.316,423, menguat 9,62%.


Berdasarkan data RTI, nilai transaksi di sesi I sebesar Rp 7,32 triliun, dengan investor asing melakukan aksi beli bersih Rp 404,4 miliar.
Penguatan tajam di perdagangan sesi I membuka peluang IHSG mencetak sejarah persentase kenaikan harian terbesar. Dengan kenikan 9,62% jika bisa dipertahankan hingga akhir perdagangan nanti, IHSG akan membukukan persentase kenaikan harian terbesar sejak 16 Oktober 1998, berdasarkan data Refinitiv.

Sementara rekor persentase kenaikan terbesar IHSG tercatat pada 2 Februari 1998 ketika melesat 14,03%.

Sentimen pelaku pasar yang mulai membaik setelah Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggelontorkan stimulus jumbo.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa lalu Pemerintah dan Senat AS telah mencapai kata sepakat untuk mengucurkan stimulus senilai US$ 2 triliun, yang dikatakan terbesar sepanjang sejarah. Stimulus tersebut bahkan dua kali lipat lebih besar dari nilai perekonomian Indonesia.

Kesepakatan tersebut kini masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) dan harus di-voting di Kongres AS, sebelum ditandatangani Presiden AS, Donald Trump.

Dengan gelontoran stimulus tersebut, perekonomian Negeri Paman Sam diharapkan masih bisa berputar meski sedang mengalami pandemi virus corona (COVID-19), dan akan berakselerasi kencang begitu COVID-19 berhasil dihentikan.

Membaiknya sentimen pelaku pasar tercermin dari rally bursa global dalam dua hari beruntun. Indeks Dow Jones di bursa saham AS bahkan mencatat kenaikan 11% pada perdagangan Selasa, menjadi kenaikan harian terbesar dalam 87 tahun terakhir.

Bursa saham Asia Rabu kemarin menguat tajam mengikuti rally Wall Street di hari Selasa tersebut. Indeks Nikkei Jepang memimpin penguatan bursa saham Asia setelah melesat lebih dari 8%. Disusul indeks Sensex India yang menguat nyaris 7%, kemudian Strait Times Singapura 6%.

Kospi Korea Selatan menguat nyaris 6%, sementara Hang Seng Hong Kong dan Shanghai Composite China naik 3,8% dan 2,17%, begitu juga dengan bursa saham negara lainnya juga mencatat penguatan. Meski demikian, pada hari ini bursa saham Asia mengalami koreksi.

Pada perdagangan Selasa lalu bursa Asia juga menghijau, hanya IHSG yang berakhir di zona merah. Maka wajar IHSG hari ini bangkit dan menyusul bursa saham global, apalagi Wall Street sebagai kiblat bursa saham dunia juga kembali menguat pada perdagangan Rabu. Tidak hanya itu, bursa saham Eropa juga kompak membukukan penguatan dua hari beruntun kemarin.

[Gambas:Video CNBC]

TIM RISET CNBC INDONESIA  (pap/hps)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melesat tajam pada perdagangan Kamis (26/3/2020), menyusul pergerakan bursa saham global.

Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) libur Hari Raya Nyepi Rabu kemarin, disaat yang sama bursa saham global melesat naik.

IHSG baru bisa menyusul penguatan tersebut pada hari ini, begitu perdagangan dibuka langsung melesat tinggi. Apresiasi bursa kebanggan Indonesia ini terus berlanjut hingga 11% menyentuh level tertinggi intraday 4.370,66. Di akhir sesi I, penguatan IHSG sedikit terpangkas dan mengakhiri perdagagangan di level 4.316,423, menguat 9,62%.


Berdasarkan data RTI, nilai transaksi di sesi I sebesar Rp 7,32 triliun, dengan investor asing melakukan aksi beli bersih Rp 404,4 miliar.
Penguatan tajam di perdagangan sesi I membuka peluang IHSG mencetak sejarah persentase kenaikan harian terbesar. Dengan kenikan 9,62% jika bisa dipertahankan hingga akhir perdagangan nanti, IHSG akan membukukan persentase kenaikan harian terbesar sejak 16 Oktober 1998, berdasarkan data Refinitiv.

Sementara rekor persentase kenaikan terbesar IHSG tercatat pada 2 Februari 1998 ketika melesat 14,03%.

Sentimen pelaku pasar yang mulai membaik setelah Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggelontorkan stimulus jumbo.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa lalu Pemerintah dan Senat AS telah mencapai kata sepakat untuk mengucurkan stimulus senilai US$ 2 triliun, yang dikatakan terbesar sepanjang sejarah. Stimulus tersebut bahkan dua kali lipat lebih besar dari nilai perekonomian Indonesia.

Kesepakatan tersebut kini masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) dan harus di-voting di Kongres AS, sebelum ditandatangani Presiden AS, Donald Trump.

Dengan gelontoran stimulus tersebut, perekonomian Negeri Paman Sam diharapkan masih bisa berputar meski sedang mengalami pandemi virus corona (COVID-19), dan akan berakselerasi kencang begitu COVID-19 berhasil dihentikan.

Membaiknya sentimen pelaku pasar tercermin dari rally bursa global dalam dua hari beruntun. Indeks Dow Jones di bursa saham AS bahkan mencatat kenaikan 11% pada perdagangan Selasa, menjadi kenaikan harian terbesar dalam 87 tahun terakhir.

Bursa saham Asia Rabu kemarin menguat tajam mengikuti rally Wall Street di hari Selasa tersebut. Indeks Nikkei Jepang memimpin penguatan bursa saham Asia setelah melesat lebih dari 8%. Disusul indeks Sensex India yang menguat nyaris 7%, kemudian Strait Times Singapura 6%.

Kospi Korea Selatan menguat nyaris 6%, sementara Hang Seng Hong Kong dan Shanghai Composite China naik 3,8% dan 2,17%, begitu juga dengan bursa saham negara lainnya juga mencatat penguatan. Meski demikian, pada hari ini bursa saham Asia mengalami koreksi.

Pada perdagangan Selasa lalu bursa Asia juga menghijau, hanya IHSG yang berakhir di zona merah. Maka wajar IHSG hari ini bangkit dan menyusul bursa saham global, apalagi Wall Street sebagai kiblat bursa saham dunia juga kembali menguat pada perdagangan Rabu. Tidak hanya itu, bursa saham Eropa juga kompak membukukan penguatan dua hari beruntun kemarin.

[Gambas:Video CNBC]

TIM RISET CNBC INDONESIA  (pap/hps)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDMyNjEyMjc1My0xNy0xNDc2MjUvc2VzaS1pLW1lbmd1YXQtbnlhcmlzLTEwLWloc2ctYmVycGVsdWFuZy1jYXRhdGthbi1zZWphcmFo0gEA?oc=5

Rabu, 25 Maret 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun bulan kedepan. Apa saja syaratnya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19.

"Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui nasabah, pertama nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui  email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.

Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Let's block ads! (Why?)


Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun bulan kedepan. Apa saja syaratnya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19.

"Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui nasabah, pertama nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui  email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.

Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vZmluYW5zaWFsLmJpc25pcy5jb20vcmVhZC8yMDIwMDMyNS84OS8xMjE3OTkwL21hdS1rZXJpbmdhbmFuLWtyZWRpdC1zZXRhaHVuLWJlZ2luaS1jYXJhbnlhLW1lbnVydXQtb2pr0gFqaHR0cHM6Ly9tLmJpc25pcy5jb20vYW1wL3JlYWQvMjAyMDAzMjUvODkvMTIxNzk5MC9tYXUta2VyaW5nYW5hbi1rcmVkaXQtc2V0YWh1bi1iZWdpbmktY2FyYW55YS1tZW51cnV0LW9qaw?oc=5

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rasa penasaran para driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya terkait penundaan bayar cicilan kredit selama setahun. Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu golongan masyarakat yang terimbas paling parah gara-gara merebaknya virus corona.

Insentif yang diberikan tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK Stimulus. Kebijakan cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit seperti ojol untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home atau kerja dari rumah.


Namun menurut keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)

Let's block ads! (Why?)


Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rasa penasaran para driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya terkait penundaan bayar cicilan kredit selama setahun. Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu golongan masyarakat yang terimbas paling parah gara-gara merebaknya virus corona.

Insentif yang diberikan tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK Stimulus. Kebijakan cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit seperti ojol untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home atau kerja dari rumah.


Namun menurut keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTMxMTgvbWF1LWxpYnVyLWJheWFyLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LWJhY2EtZGktc2luaS1zeWFyYXRueWHSAQA?oc=5

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan usaha mikro kecil menengah yang sedang menanggung kredit akan diberikan relaksasi pembayaran angsuran karena adanya perlambatan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.
Pemerintah, katanya, telah mengantongi kesepatakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan program ini.

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Banyak masyarakat yang memahami bahwa relaksasi ini tidak membayar angsuran sama sekali.  Namun, pemahaman ini tidak tepat. Aturan teknis skema relaksasi industri keuangan sendiri telah diatur melalui POJK No.11/POJK.03/2020. Dalam aturan ini, ada dua ketentuan yang perlu digarisbawahi .

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Artinya nasabah tetap membayar angsuran sesuai skema restrukturisasi yang ditetapkan oleh lembaga perbankan atau pembiayaan. 

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Namun, mekanisme penerapan tetap diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur

Artinya, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini hanyalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran virus corona. Skema dalam POJK ini berupa pembayaran pokok atau pembayaran bunga, tergantung penilaian lembaga keuangan atas ekonomi nasabah.
Sementara sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Rinciannya, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari maupun menuju Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak virus corona serta travel warning beberapa negara.

Juga debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang tetngah terdampak virus corona.

Selanjutnya, debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak virus corona.

Perlu dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan Bank kepada debitur yang tidak terkena dampak virus corona, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sektor UMKM juga mendapatkan relaksasi berupa stimulus tersebut. Dengan catatan juga terdampak virus corona. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Stimulus juga dapat diterapkan kepada debitur diluar sektor tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank. Setiap Bank pun harus memiliki pedoman terlebih dahulu, yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak virus corona serta sektor yang terdampak.

Adapun, menanggapi relaksasi otoritas pengawas tersebut, sejumlah bank khususnya bank milik pemerintah tengah melakukan perhitungan utnuk penerapan restrukturisasi tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan OJK

Let's block ads! (Why?)


Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan usaha mikro kecil menengah yang sedang menanggung kredit akan diberikan relaksasi pembayaran angsuran karena adanya perlambatan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.
Pemerintah, katanya, telah mengantongi kesepatakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan program ini.

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Banyak masyarakat yang memahami bahwa relaksasi ini tidak membayar angsuran sama sekali.  Namun, pemahaman ini tidak tepat. Aturan teknis skema relaksasi industri keuangan sendiri telah diatur melalui POJK No.11/POJK.03/2020. Dalam aturan ini, ada dua ketentuan yang perlu digarisbawahi .

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Artinya nasabah tetap membayar angsuran sesuai skema restrukturisasi yang ditetapkan oleh lembaga perbankan atau pembiayaan. 

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Namun, mekanisme penerapan tetap diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur

Artinya, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini hanyalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran virus corona. Skema dalam POJK ini berupa pembayaran pokok atau pembayaran bunga, tergantung penilaian lembaga keuangan atas ekonomi nasabah.
Sementara sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Rinciannya, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari maupun menuju Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak virus corona serta travel warning beberapa negara.

Juga debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang tetngah terdampak virus corona.

Selanjutnya, debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak virus corona.

Perlu dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan Bank kepada debitur yang tidak terkena dampak virus corona, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sektor UMKM juga mendapatkan relaksasi berupa stimulus tersebut. Dengan catatan juga terdampak virus corona. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Stimulus juga dapat diterapkan kepada debitur diluar sektor tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank. Setiap Bank pun harus memiliki pedoman terlebih dahulu, yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak virus corona serta sektor yang terdampak.

Adapun, menanggapi relaksasi otoritas pengawas tersebut, sejumlah bank khususnya bank milik pemerintah tengah melakukan perhitungan utnuk penerapan restrukturisasi tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan OJK

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vZmluYW5zaWFsLmJpc25pcy5jb20vcmVhZC8yMDIwMDMyNS85MC8xMjE3OTAxL3ByZXNpZGVuLXNlYnV0LXJlbGFrc2FzaS1iYXlhci11dGFuZy1iZWdpbmktcGVuamVsYXNhbm55YS1kYWxhbS1wb2pr0gF2aHR0cHM6Ly9tLmJpc25pcy5jb20vYW1wL3JlYWQvMjAyMDAzMjUvOTAvMTIxNzkwMS9wcmVzaWRlbi1zZWJ1dC1yZWxha3Nhc2ktYmF5YXItdXRhbmctYmVnaW5pLXBlbmplbGFzYW5ueWEtZGFsYW0tcG9qaw?oc=5